Cassandra diamankan dengan mucikarinya, nama Cassandra teridentifikasi karena salah satu barang bukti yaitu Bra miliknya.
Kabarnya Cassandra mematok harga senilai Rp30 Juta untuk sekali kencan. Cassandra juga mengaku bahwa ia sudah melakukan Prostitusi online sebanyak 5 kali.
Mereka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan kini Cassandra Angelie bersama 3 orang mucikarinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.***