KABAR BESUKI - Selebgram Gaga Muhammad mengajukan nota pembelaan usai dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang mengenai kasus kecelakaan yang diduga menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Tak hanya dituntut empat setengah tahun penjara, Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta rupiah atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Tuntutan empat setengah tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Gaga Muhammad lebih ringan dari ancaman hukuman yang menyebut terdakwa dapat dipidana penjara lima tahun, karena mantan kekasih Laura Anna tersebut dinilai bersikap sopan selama menjalani proses hukum khususnya dalam persidangan.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU yang menuntut terdakwa agar divonis empat tahun enam bulan penjara.
Akan tetapi, dia mengatakan bahwa vonis terhadap Gaga Muhammad akan diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Prosesnya yaitu nanti saya mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya nanti majelis hakim yang memutuskan bagaimana agar majelis memutuskan perkara ini, dan akan dihukum seberat apa," kata Fachmi Bachmid sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa, 4 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan pada tahun 2019 lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna lantas melaporkan Gaga Muhammad kepada pihak berwajib karena merasa mantan kekasihnya telah membuatnya lumpuh.
Di sisi lain, Fachmi Bachmid menegaskan berulang kali bahwa kasus yang dialami oleh Gaga Muhammad merupakan murni sebuah kecelakaan yang tak bisa dihindari.
Dia mengatakan, kliennya mengajukan nota pembelaan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Apa yang disampaikan, saya katakan berkali-kali bahwa ini adalah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa tidak itu memang terjadi. Tinggal bagaimana saya akan mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad," ujarnya.
Terkait pengajuan nota pembelaan atas tuntutan JPU, Gaga Muhammad sejauh ini belum memberikan keterangan apapun terhadap awak media.
Meski demikian, Fachmi Bachmid menyatakan bahwa kliennya hanya menyerahkan kepada dirinya untuk mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU yang disusun secara bersama-sama sebelum disampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Gaga belum bicara tadi, cuma dia nyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nota pembelaan ini akan saya susun dan juga mungkin Gaga menyusun. Kita lihat aja nanti seperti apa," tuturnya.***