KABAR BESUKI - Kasus Donasi untu Gala saat ini sedang menjadi topik pembicaraan oleh banyak netizen.
Kali ini Marissya Icha terseret dengan kasus diributkan Doddy Sudrajat ayah Vanessa Angel tentang donasi untuk Gala.
Kali ini pihak Doddy Sudrajat mengatakan bahwa Marissya Icha akan mendapatkan hukuman 3 bulan penjara.
Djamalludin Koedoeboen selaku Kuasa Hukum Doddy Sudrajat mengatakan bahwa, "Masyarakat simpati kita sangat menghargai dan menghormati sungguh. Semua yang dilakukan oleh masyarakat," ucapnya.
"Tapi, kita harus akui terkait donasi itu sendiri ada undang-undangnya, Ada undang-undang Nomor 9 tahun 61, kemudian ada peraturan pemerintah," tambahnya.
"Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 80, ada peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 yang saat ini wajib harus ada ijin," tambahnya.
Baca Juga: Bandingkan Ahmad Dhani dan Giring Ganesha, Rocky Gerung Ibaratkan Lulusan S3 Lawan Anak PAUD
Kuasa Hukum Doddy mengatakan bahwa harus ada izin dari menteri sosial, berkaitan dengan donasi dari seluruh masyarakat Indonesia.