Pedangdut VU Tertangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Disita Kepolisian

- 10 Januari 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba pedangdut inisial VU.
Ilustrasi barang bukti narkoba pedangdut inisial VU. /PIXABAY/rtdisoho
KABAR BESUKI - Pedangdut berinisial VU ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan dan mencoba memesan narkoba. Artis VU sendiri ditangkap bersama suaminya yang berinisial BH.
 
Penangkapan keduanya menambah deretan daftar panjang penyanyi dan artis yang terjerat kasus barang haram tersebut.
 
Narkoba memang menjadi momok yang seakan-akan membuat para orang yang berada di ruang lingkup artis kepincut untuk menggunakan narkoba.
 
Alasan mereka selalu sama, yaitu untuk menambah stamina dalam bekerja.  Berita ramainya sang artis atau pedangdut berinisial VU tersebut terjadi mulai siang tadi.
 
VU ditangkap oleh Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polres Jakarta Selatan yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi yang mencurigakan.
 
"Penangkapan artis berinisial VU terkait adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap seseorang yang melakukan transaksi," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube Insert Investigasi.
 
Artis berinisial VU tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada pukul 22.00 WIB di perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
 
Polisi menangkap kedua tersangka dikediamannya, dalam penggeledahannya juga ditemukan barang bukti lain.
 
Barang bukti lain tersebut berupa bukti pemesanan narkoba jenis sabu oleh VU.
 
"Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ditemukan pemesanan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh VU," tambahnya.
 
Menurut Kombes Pol Budhi, setelah melakukan pemesanan yang dilakukan oleh VU, suaminya yang berinisial BH disuruh untuk mengambil barang tersebut.
 
"Setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya yang berinisial BH," tuturnya.
 
Terkait dengan orang yang menyuplai barang haram tersebut ke VU, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dari pelaku.
 
Saat ini pihak kepolisian juga bergerak memburu pelaku yang sudah menjual barang haram tersebut ke VU.
 
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti yang menjerat dan digunakan oleh pedangdut berinisial VU.
 
Barang bukti yang diamankan.
 
1. Satu buah plastik klip berisi sabu yang berbobot 0,08 gram.
 
2. Satu buah pipet kaca berisi sabu dari sisa pakai dengan bobot 2,7 gram.
 
3. 1 buah unit handphone.
 
4. Alat hisap sabu atau bong.
 
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian pada saat penangkapan tersebut diketahui keduanya positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
 
Terkait hal tersebut, artis VU dan suaminya BH mengakui telah menggunakan sabu.
 
Atas kejadian tersebut keduanya terjerat hukuman pidana penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai dengan berat ringannya kejahatan dari keduanya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Terkait

Terkini

x