KABAR BESUKI - Selebgram Gaga Muhammad akhirnya resmi divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus kecelakaan tahun 2019 silam yang membuat Selebgram Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada 2019 silam.
“Menjatuhkan pidana penjara pada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Majelis Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story pada 19 Januari 2022.
“Menetapkan penahanan sebagaimana telah dijatuhkan,” imbuhnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas peristiwa yang menimpa mendiang Laura Anna.
Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan hakim untuk menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam persidangan Gaga Muhammad menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Namun, majelis hakim tidak melihat Gaga Muhammad menunjukkan rasa bersalah itu. Pasalnya, Gaga justru berupaya mencari kesalahan dan kelalaian Laura Anna.