KABAR BESUKI – Terungkap pemberitaan bahwa makam mendiang Vanessa Angel rupanya tidak memenuhi syarat untuk dibongkar dan kemudian dipindahkan.
Djamaludin selaku pengacara Doddy Sudrajat mengatakan makam akan segera dipindahkan.
Untuk waktu pemindahannya sendiri akan dilaksanakan setelah peringatan 100 tahun meninggalnya Vanessa Angel.
Menanggapi hal tersebut, pihak Petugas Tata Usaha Pemakaman Bivak Agus mengungkapkan bagaimana mekanisme pemindahan makam.
Menurut dia, jenazah yang hendak dipindahkan minimal sudah dikubur selama 3 tahun di kuburan sebelumnya.
Menurut Agus, ada sejumlah hal yang bisa mengecualikan syarat tersebut.
“Untuk di Pemda DKI kita, misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan, jenazah sudah dimakamkan 3 tahun di makam tersebut baru bisa dipindahkan. Kecuali ada bencana alam dan lain sebagainya diluar kehendak kita,” tutur Agus.