“Tetapi dalam pandangan Islam, orang yang transgender laki-laki, ya tetap adalah laki-laki, perempuan ya tetep perempuan,” kata Cholil Nafis seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 17 Februari 2022.
“Ya kita doakan semoga beliau dosa-dosanya diampuni dan amalnya diterima,” tambahnya.
Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa Dorce Gamalama termasuk orang yang meninggal syahid karena meninggal akibat Covid-19.
“Dan meninggal karena Covid ini meninggal mati syahid, artinya tetap dilakukan segala proses pemandian, dan kemudian dikuburkan,” ujarnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Minta Jatah dari Uang Donasi Gala Sky: Akun Saya Dihack
Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa wasiat yang disampaikan oleh Dorce Gamalama yang meminta dimakamkan layaknya perempuan tidak bisa diwujudkan.
Pasalnya, dalam pandangan Islam, seorang transgender yang meninggal dunia harus dimakamkan atau diproses sesuai dengan jenis kelamin asalnya.
“Ya karena kita wafat dari Covid ya tidak bisa dilaksanakan wasiatnya, karena dia harus mengikuti prosedur medis yang dilakukan demi kemaslahatan kita semua,” jelasnya.
“Jadi wasiat yang bertentangan dengan kemaslahatan umat, yang bertentangan dengan syariat, karena syariat juga membenarkan dalam fatwa MUI itu bahwa orang yang terkena Covid diproses secara medis,” ucapnya.