Dorce Gamalama Sempat Berpesan Ingin Dimakamkan Secara Perempuan, Ketua MUI: Dalam Islam harus Tetap Laki-laki

- 17 Februari 2022, 10:22 WIB
tanggapan ketua MUI soal wasiat dorce gamalama/
tanggapan ketua MUI soal wasiat dorce gamalama/ /Instagram @cholilnafis/

KABAR BESUKI – Dunia hiburan tanah air tengah berdua usai meninggalnya artis senior Dorce Gamalama. Dorce meninggal usai dirinya dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

Sebelumnya, Dorce Gamalama juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun lantaran penyakit diabetes. Dorce bahkan sampai tidak bisa berjalan dan hanya bisa duduk diatas kursi roda.

Sebelum meninggal dunia, Dorce Gamalama pernah menyampaikan sebuah wasiat agar dirinya bisa dimakamkan secara perempuan.

Baca Juga: Survey Capres Anies Baswedan Raih Posisi Atas dengan Suara Terbanyak, Musni Umar Puas: Rakyat Ingin Perubahan

Mengingat dirinya adalah seorang transgender, wanita yang akrab disapa Bunda Dorce itu menginginkan agar saat meninggal ia bisa dimakamkan layaknya perempuan.

Namun sayangnya, wasiat tersebut justru menuai berbagai komentar dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.

Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait wasiat Dorce Gamalama yang sempat berpesan ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan.

Menurut Cholil Nafis, dalam pandangan Islam, seorang transgender harus dimakamkan sesuai dengan jenis kelaminnya.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Kepergok Ledek ‘Mayang-Chika Jelek’, Netizen: Ketahuan Sifat Aslinya Si Bocil

“Tetapi dalam pandangan Islam, orang yang transgender laki-laki, ya tetap adalah laki-laki, perempuan ya tetep perempuan,” kata Cholil Nafis seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 17 Februari 2022.

“Ya kita doakan semoga beliau dosa-dosanya diampuni dan amalnya diterima,” tambahnya.

Cholil Nafis juga menjelaskan bahwa Dorce Gamalama termasuk orang yang meninggal syahid karena meninggal akibat Covid-19.

“Dan meninggal karena Covid ini meninggal mati syahid, artinya tetap dilakukan segala proses pemandian, dan kemudian dikuburkan,” ujarnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Minta Jatah dari Uang Donasi Gala Sky: Akun Saya Dihack

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa wasiat yang disampaikan oleh Dorce Gamalama yang meminta dimakamkan layaknya perempuan tidak bisa diwujudkan.

Pasalnya, dalam pandangan Islam, seorang transgender yang meninggal dunia harus dimakamkan atau diproses sesuai dengan jenis kelamin asalnya.

“Ya karena kita wafat dari Covid ya tidak bisa dilaksanakan wasiatnya, karena dia harus mengikuti prosedur medis yang dilakukan demi kemaslahatan kita semua,” jelasnya.

“Jadi wasiat yang bertentangan dengan kemaslahatan umat, yang bertentangan dengan syariat, karena syariat juga membenarkan dalam fatwa MUI itu bahwa orang yang terkena Covid diproses secara medis,” ucapnya.

Baca Juga: Ramzi Tulis 'Alhamdulillah' di Unggahan Kabar Dorce Gamalama Meninggal Dunia: Selamat Jalan Sang Maestro

“Tapi kalau dibungkus dengan kain kafannya tetap sebagaimana kain kafan laki-laki, karena tidak boleh kita itu melakukan perubahan gender atau jenis kelamin, tetap pada habitat yang pertama sejak ia dilahirkan, dan kita perlakukan menurut syariah,” pungkasnya***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube iNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah