Polri Usut Aliran Dana Binomo Indra Kenz: Akun YouTubenya Dijadikan Alat Bukti

- 28 Februari 2022, 14:52 WIB
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan Binomo miliknya
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan Binomo miliknya /

KABAR BESUKI - Crazy Rich asal Medan bernama Indra Kenz, atau biasa dikenal dengan nama asli Indra Kesuma, kini ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penipuan Binary Option.

Indra Kenz adalah seorang youtuber dan sekaligus seorang trader yang akhir-akhir ini namanya naik akibat dugaan penipuan investasi bodong Binomo.

Aliran dana Binomo Indra Kenz diusut Polri, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews dan PMJ News, pada Senin, 28 Februari 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bakal Beri 1 Milyar Demi Buktikan Dirinya Minta Uang Donasi Gala, Netizen: Ayah Macam Apa Ini

Indra Kenz atau dikenal sebagai crazy rich Medan ini, dipolisikan oleh orang berinisial MN ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan aplikasi trading binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Indra Kez alias Indra Kesuma, dan menetapkanya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Pihak Bareskrim sendiri akan segera menyita aset-aset Indra Kenz yang memiliki kaitannya dengan Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampai penetapan Indra Kenz menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Niko Al Hakim Pamer Foto Peluk Mesra Rachel Vennya, Isyaratkan Rujuk?

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x