Apa Saja Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi? Berikut Daftarnya!

- 17 Maret 2022, 15:30 WIB
Berikut aset-aset Doni Salmanan yang sudah disita oleh polisi
Berikut aset-aset Doni Salmanan yang sudah disita oleh polisi /Pmj news/

KABAR BESUKI - Doni Salmanan terjerat kasus penipuan Binary Option melalui aplikasi Quotex.

Sebelumnya ia sudah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Doa pada Seluruh Masyarakat Indonesia Agar Hukuman yang Diterima Bisa Berkurang

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan juga mendapatkan pasal berlapis akibat yang diperbuatnya, Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Puput Sudrajat Sempat Pisah Rumah dengan Doddy Sudrajat Sampai Berselisih, Tapi Ujungnya Balik Lagi

Doni mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, kini aset-aset yang ia miliki sudah disita oleh polisi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x