6 Publik Figur Akan Diperiksa Terkait Terima Uang yang Diberi Doni Salmanan

- 17 Maret 2022, 16:22 WIB
Doni Salmanan dihukum 20 tahun penjara
Doni Salmanan dihukum 20 tahun penjara /Instagram@donisalmanan/

Mereka akan diperiksa dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.

Pemeriksaan terhadap 6 publik figur ini akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Puput Sudrajat Sempat Pisah Rumah dengan Doddy Sudrajat Sampai Berselisih, Tapi Ujungnya Balik Lagi

"Rencana tindak lanjut penyidik pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan DS," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Doni terjerat kasus trading Binomo atau Binary Option dalam aplikasi Quotex.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: pmjnews


Tags

Terkait

Terkini