Polisi Ungkap Vanessa Khong Terima Aliran Dana Rp8,9 Miliar dari Indra Kenz

- 12 April 2022, 14:04 WIB
vanessa khong terima uang miliaran dari indra kenz/
vanessa khong terima uang miliaran dari indra kenz/ /instagram @vanessakhongg/

KABAR BESUKI – Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kasus penipuan aplikasi Binomo.

Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah menerima dan menyembunyikan uang dari Indra Kenz.

Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti telah menerima sejumlah aliran dana dari sang kekasih.

Baca Juga: Emosi Vanessa Khong Jadi Tersangka Kasus Aset Indra Kenz, Edric Khong: Indra Menikmatin Uang Keluarga Saya

Selain Vanessa Khong, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengungkap peran dari ketiga tersangka tersebut.

Ramadhan mengungkap bahwa mantan tunangan Indra Kenz itu menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyebut bahwa Vanessa Khong juga dibelikan sebuah tanah senilai Rp7,8 miliar atas namanya sendiri.

“Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar,” kata Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.com pada 12 April 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka Dituduh Sembunyikan Uang Indra Kenz: Biar Fakta yang Bicara

Selanjutnya, pihak penyidik telah melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap mantan tunangan dari Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Vanessa Khong, sang ayah juga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk jam tangan mewah.

“Saya juga membantu tersangka Indra Kenz melaporkan kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar kemudian penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP,” jelasnya.

Meski Vanessa Khong sempat membantah tegas tidak pernah menerima uang dari Indra Kenz, pihak kepolisian kini telah menemukan sejumlah bukti terkait adanya aliran dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Nita Gunawan Malah Ngaku Senang Digosipkan Jadi 'Selingkuhan' Raffi Ahmad: Untungnya Sama Sultan Andara

Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa ketiga tersangka,  Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei kini dijerat pasal 5 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini