KABAR BESUKI – Penyidik Direktorat Tindak pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penahanan terhadap adik Indra Kenz.
Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen pol Whisnu Hermawan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews pada 22 April 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, adik Indra Kenz langsung menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Terkait kasus ini, adik Indra Kenz dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’ ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, adik dari Indra Kenz diketahui menerima sejumlah aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakak, salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.