Gary Iskak Dinyatakan Bebas dan hanya Wajib Lapor, Berikut Kronologi Asli Saat Penangkapan

- 1 Juni 2022, 14:00 WIB
Gary Iskak dinyatakan bebas dan hanya wajib lapor, berikut alasannya
Gary Iskak dinyatakan bebas dan hanya wajib lapor, berikut alasannya /Rian s putra/

KABAR BESUKI – Gary Iskak ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba dengan keempat temannya pada 23 Mei 2022 di kawasan Pasir Putih, Bandung, Jawa Barat sekira pukul 18.30 WIB.

Pada 27 Mei 2022 Gary Iskak dinyatakan bebas dan hanya direkomendasikan untuk rehabilitasi berjalan dan melakukan wajib lapor ke BNN Tangerang Selatan. Saat ini status Gary Iskak adalah korban penyalahgunaan narkoba bukan lagi tersangka.

Setelah dinyatakan bebas, pada hari Selasa, 31 Mei 2022 Gary Iskak dan kuasa hukumnya melakukan konferensi pers secara daring dan luring di Restoran Lali Omah, Jalan Deplu Raya No.8 Bintaro pukul 19.00 WIB dan disiarkan langsung melalui Instagram pribadi Gary Iskak.

Baca Juga: Gilang Dirga dan Adiezty Fersa Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Namanya Unik Banget

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Gary Iskak menjelaskan kronologi asli saat hari penangkapan Gary Iskak tersebut.

Kuasa Hukum Gary Iskak menjelaskan kronologis terkait penangkapan bahwa pada 23 Mei 2022 Gary Iskak diundang oleh salah satu temannya terkait masalah pekerjaan. Gary Iskak dan asistennya berada di TKP untuk menghadiri undangan tersebut, di TKP sudah ada tiga teman lainnya.

Kuasa hukum Gary Iskak mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui atau melihat sabu di TKP tetapi sempat melihat alat hisap di pojokan ruangan.

Saat datang di TKP, ruangan tersebut sudah dipenuhi dengan asap tebal. Hal tersebutlah yang diduga kuat menjadi indikasi yang membuat tes urin Gary Iskak positif.

Baca Juga: Reino Barack Jadi Bahan Gunjingan Netizen Akibat Pegang Perut Sang Adik Ipar Saat Foto Bareng

Setelah 30 menit mereka membahas pekerjaan, saat itu datang para penyidik dari Polda Jawa Barat dan menangkap semua orang yang berada di TKP.

“Kami sudah konsultasikan kepada dokter BNN dan dokter pribadi Gary bahwa apabila seseorang yang berada di dalam ruangan dimana ruangan tersebut terdapat asap dari pemakaian narkoba sabu atau lainnya dan berada di dalam ruangan yang cukup lama maka hal tersebut bisa membuat hasil urin orang tersebut menjadi positif menggunakan narkoba,” ungkap Kuasa Hukum Gary Iskak seperti yang dikutip Kabar Besuki dari Konferensi Press daring melalui Instagram @iskak_gary.

Kuasa hukum Gary Iskak juga menjelaskan bahwa Gary Iskak sudah tidak pernah menggunakan narkoba sama sekali karena Gary Iskak memiliki masalah kesehatan dan aktif mengonsumsi obat khusus penyakitnya sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan narkoba.

Baca Juga: Gilang Dirga dan Adiezty Fersa Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Namanya Unik Banget

“klien kami sudah tidak pernah memakai narkoba karena faktor kesehatannya,” lanjutnya.

Atas hal tersebut Gary Iskak dikenakan pasal 127 ayat 1a UU No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dimana menggunakan narkoba untuk diri sendiri.

Terkait asesmennya terkait pasal 56 UU Narkotika dimana barang bukti kurang dari 1 gram maka dilakukan asesmen sehingga petugas berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan asesmen tersebut.

Karena kondisi kesehatan Gary Iskak, dilakukan asesmen terbaru dari dokter di BNN. Berdasarkan pertimbangan keadilan Gary Iskak dinyatakan harus rehabilitasi berjalan dan dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, tetapi wajib lapor ke BNN Tangerang.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @iskak_gary


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah