Endra Zulpan mengungkap bahwa Roy Suryo terancam hukuman hingga 6 tahun penjara terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Pasal yang disangkakakn yaitu pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” jelas Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJnews.
“Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” imbuhnya.
Baca Juga: Angga Wijaya Akui ‘Sunat’ Honor Dewi Perssik Saat Manggung: untuk Pegangan Selama di Jakarta
Tak hanya itu saja, Roy Suryo juga terancam melanggar pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.***