KPI Tegaskan Pentingnya Regulasi Terhadap Layanan OTT di Indonesia Demi Tangkal Ekses Negatif

26 Juli 2022, 12:00 WIB
KPI Tegaskan Pentingnya Regulasi Terhadap Layanan OTT di Indonesia Demi Tangkal Ekses Negatif. /Ilustrasi/Mudassar Iqbal /Pixabay

KABAR BESUKI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pentingnya regulasi terhadap layanan over the top (OTT) di Indonesia demi menangkal ekses negatif di kalangan masyarakat.

Hardly Stefano selaku salah satu anggota Komisioner KPI menegaskan bahwa layanan OTT di Indonesia tak hanya memberikan atribusi positif, namun ada pula ekses negatif yang jarang disadari oleh publik.

Hardly Stefano meminta masyarakat Indonesia untuk tidak menutup mata terhadap ekses negatif dari penggunaan layanan OTT.

"Kita selama ini seolah-olah menutup mata terhadap ekses negatif internet. Atribusi positif internet di dalamnya termasuk OTT streaming seringkali menjadi isu yang sensitif," kata Hardly Stefano dalam sebuah webinar yang digelar oleh Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gajah Mada (UGM) pada Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Peta Hak Siar Kompetisi Sepak Bola Musim 2022-2023 di Televisi dan OTT Indonesia, Ada Liga Inggris di Emtek

Ada beberapa ekses negatif di balik glorifikasi atribusi positif internet termasuk di dalamnya layanan OTT atau streaming.

Salah satunya adalah potensi chaos yang terjadi jika partisipasi masyarakat tidak diatur oleh regulasi yang memadai.

Sementara apabila penyusunan regulasi tidak melibatkan partisipasi masyarakat akan berpotensi menimbulkan tirani dari kelompok minoritas yang memiliki bargainning power kuat.

Sebagai catatan pada tahun 2021, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 2,7 juta konten negatif yang berseliweran di internet.

Baca Juga: GTV Susul RCTI Hengkang dari Vidio Mulai 15 Desember 2021 demi Perkuat Layanan OTT Milik MNC Group

Menanggapi hal tersebut, Hardly Stefano yang mewakili KPI menyebut bahwa regulasi untuk layanan OTT di Indonesia menjadi sebuah keharusan untuk disahkan.

Dia menyebut saat terjadi take down terhadap sebuah konten bahkan pemblokiran akun di media sosial, pengguna memiliki hak jawab terhadap pengelola platform.

"Ketika ada take down konten, blocking akun terhadap pengguna internet, kita punya hak jawab kepada penyelenggara aplikasi. Tapi ada kalanya hak jawab itu tidak didengar," ujarnya.

Dengan adanya regulasi untuk OTT di Indonesia, KPI berharap masyarakat memiliki ruang untuk mengadukan sengketa dengan pengelola platform media sosial saat terjadi take down konten atau pemblokiran akun yang dianggap tidak fair.

"Ketika tindakan tersebut dianggap tidak adil, kepada siapa harus mengadu?," tuturnya.***

 

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Tags

Terkini

Terpopuler