Mengenal Aplikasi Pajak Online, Jenis-Jenis dan Fungsinya

- 16 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi aplikasi pajak Online.
Ilustrasi aplikasi pajak Online. /Pixabay.com/JESHOOTS-com

KABAR BESUKI - Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda, bukan? Komponen yang satu ini merupakan salah satu sumber pemasukan sebuah negara yang tujuannya digunakan untuk membiayai setiap pengeluaran mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran gaji PNS.

Pajak merupakan salah satu bentuk kewajiban masyarakat yang tinggal di suatu negara dan sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sering juga disebut dengan Wajib Pajak yang terjadi dari Wajib Pajak Pribadi serta Wajib Pajak Badan (contoh: usaha, koperasi, dll).

Dalam praktiknya, ada berbagai macam jenis pajak yang harus dipenuhi oleh para pelaku Wajib Pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Usaha, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan masih banyak lagi lainnya.

Tentunya masing-masing jenis pajak tersebut memiliki fungsinya tersendiri selain digunakan sebagai sumber pemasukan kas negara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jawa Timur Jumat 17 Juni 2022: Kota Malang, Probolinggo, Pasuruan

Jenis-jenis Aplikasi Pajak Online

Nah, terkait kebutuhan orang terhadap pembayaran pajak, di era digital seperti saat ini sudah banyak bermunculan software atau perangkat lunak yang memiliki fungsi utama untuk membantu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Setidaknya terdapat 6 aplikasi pajak online yang diciptakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya adalah sebagai berikut:

1. e-Registration

Pertama ada aplikasi pajak yang bernama e-Registration atau pendaftaran online atau elektronik. Aplikasi ini sering juga disebut dengan Pendaftaran Wajib Pajak (WP) Online.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x