Nex Parabola Ajak Teknisi Perangi Pembajakan Konten Siaran oleh TV Kabel Ilegal Plus Cara dan Link Pendaftaran

- 9 September 2022, 05:45 WIB
Nex Parabola Ajak Teknisi Perangi Pembajakan Konten Siaran oleh TV Kabel Ilegal Plus Cara dan Link Pendaftaran.
Nex Parabola Ajak Teknisi Perangi Pembajakan Konten Siaran oleh TV Kabel Ilegal Plus Cara dan Link Pendaftaran. /Ilustrasi/Kikuk Parabola/Instagram.com/@kikuk_parabola

KABAR BESUKI - Nex Parabola sebagai TV berbayar satelit yang dimiliki Emtek kian agresif dalam memerangi praktik pembajakan konten siaran.

Isu pembajakan konten siaran menjadi momok bagi industri media khususnya penyiaran, tak terkecuali bagi Nex Parabola yang saat ini memegang hak siar Liga Inggris dan Piala Dunia 2022 serta tayangan olahraga lainnya.

Baru-baru ini, Nex Parabola turut mengajak teknisi untuk memerangi pembajakan konten siaran oleh TV kabel ilegal dengan turut bergabung sebagai anggota tim pengawasan secara freelance.

Simak cara dan link pendaftaran bagi Anda teknisi Nex Parabola maupun masyarakat umum yang berminat untuk bergabung sebagaimana tersedia pada bagian akhir artikel ini.

Baca Juga: Emtek Siap Perangi Pembajakan Terhadap Tayangan Liga Inggris 2022-2025 oleh Pihak Ketiga

Sebagaimana diketahui, Emtek khususnya Nex Parabola telah mensosialisasikan terkait larangan pembajakan konten siaran yang dimiliki oleh Indonesia Entertainment Group (IEG), khususnya untuk tayangan olahraga.

IEG sendiri merupakan unit usaha Emtek (dengan kepemilikan saham di bawah naungan SCM) yang bergerak di bidang distribusi, produksi, dan manajemen konten.

Sebagai bagian dari Emtek, IEG bersama Nex Parabola menaruh perhatian yang sangat serius terhadap berbagai isu terkait hak cipta (copyright), terutama dalam hal pembajakan konten siaran yang masih marak terjadi di Indonesia.

Terlebih, Emtek khususnya Nex Parabola telah memiliki hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di mana FIFA dan Premier League Association telah memberikan mandat kepada pemegang hak siar untuk melindungi properti miliknya dari segala bentuk pembajakan oleh oknum pihak ketiga tak terkecuali TV kabel ilegal.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Nex Parabola


Tags

Terkait

Terkini

x