Ganjal, Terdakwa Teror Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

- 12 Juni 2020, 10:55 WIB
/

   

KABAR BESUKI - Dikutip dari akun sosial media Instagram @narasinewsroom, kasus Penyimaran air keras terhadap Novel Baswedan yang mengalami kejanggalan. Karena terdakwa Ronny dan Rahmat Kadir dari aksi penyerangan Novel hanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fatoni sebut kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal (1) ke-1 KUHP.  

Baca Juga: Kabar Duka, Seorang Dokter Terbaik di Jatim Meninggal Karena Covid-19

Menurut Jaksa, kedua terdakwa membenci Novel Baswedan, karena dianggap menghianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Sekitar April 2017,  Mendengar pemberitaan ketika sedang ramai di media massa atau ramai pemberitaan tentang saksi Novel Baswedan yang keluar dari institusi Polri dan melawan institusi Bareskrim yang sedang menegakkan hukum atas kesalahannya yang dilaporkan masyarakat Bengkulu dalam kasus sarang burung walet, Terdakwa Rahmat menjadi tidak suka dan sangat benci terhadap Novel Baswedan," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Atas tuntutan tersebut, Novel merasa prihatin. Menurutnya sidang yang digelar tersebut dinilainya sebagai formalitas.

"Mau bilang apa lagi, berhadapan dengan gerombolan bebal. Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi disisi lain saya menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," Ujar Novel.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Juni 2020 : Cancer Berusahalah, Stop Mengeluh !

Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan ada kejanggalan dalam persidangan tersebut. Kurnia menilai bahwa pengadilan berusaha untuk mengaburkan sebuah fakta yang sebenarnya. Karena dalam persidangan tersebut tidak menghadirkan 3 orang saksi penting dan beberapa bukti krusial.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x