Aturan PSBB Jawa-Bali Terbit! 7 Daerah Ini Masuk Daftar Utama, Siap-siap WFH

8 Januari 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). /Badan Litbang SDM Kominfo

KABAR BESUKI - Melebarnya kasus corona atau Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan mengenai pembatasan di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan wabah virus Covid-19 agar tak semakin meluas.

Pembatasan kegiatan akan dilakukan mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.

Kebijakan ini semacam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

Baca Juga: Punya Tetangga Iri? Ini Cara Membalas Orang yang Iri Hati dan Dengki

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Berdasarka beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. 

Berikut daftar kebijakan PSBB Jawa-Bali:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Dapatkan Bansos Rp300 Ribu Cuma Lihat Nama, Ini Caranya

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Cairkan Sekarang! Hanya Bawa KTP atau KK Bisa Cairkan BST Rumah Tangga, Tinggal Tunjuk Bank

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ini daerah yang memberlakukan PSBB Jawa-Bali:

  • Jakarta
  • Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  • Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
  • Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  • Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  • Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Baca Juga: Enak! Promo Restoran AW Hanya Rp54000 Bisa Langsung Santap Sekeluarga

Tetap jaga protokol kesehatan dan hal ini juga dihimbau oleh Pemerintah Daerah untuk selalu menerapkan kepada warganya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler