Akhirnya Kemenkes Mengumumkan Bahwa Lansia dan Ibu Menyusui Boleh di Vaksin

12 Februari 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi Kemenkes bolehkan lansia untuk vaksin /PIXABAY/fernandozhiminaicela

KABAR BESUKI - Kabar gembira dari kemenkes, akhirnya lansia boleh disuntik vaksin.

Perubahan daftar kelompok masyarakat penerima vaksin itu resmi direvisi Kemenkes yang tertuang Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada 11 Februari 2021.

Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

Baca Juga: Jika Anda Memiliki 4 Gejala Baru Ini, Anda Kemungkinan Menderita COVID

Dalam aturan baru tertulis kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda akan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Untuk teknis pelaksanaannya, bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Dikutip dari PMJNEWS.com, "Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir," demikian bunyi petikan dalam surat edaran itu.

Baca Juga: Iklan Politik Dibatasi! Ada Apa dengan Facebook? Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

Untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Lalu, penyintas kanker dapat diberikan vaksin.

"Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, surat edaran juga menyebut bahwa ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler