KABAR BESUKI - Bagi Anda yang ingin membuat bahkan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak usah repot-repot untuk pergi mengantre di lokasi.
Terlebih di tengah pandemi harus selalu menerapkan protokol kesehatan untuk tetap jaga jarak. Jangan khawatir, kali ini membuat SIM hingga melakukan perpanjangan bisa dilakukan secara online 'daring'.
Caranya, regristrasi secara online, Anda bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Golongan yang bisa diregristrasikan melalui regristrasi SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Adapun syarat pendaftaran yang harus Anda penuhi untuk endaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri KLIK DISINI.
Baca Juga: Heboh! Penampakan Awan Berbentuk Balon di Langit Jepang Hari Ini, Mengejutkan Ternyata Ini Faktanya
Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
6. Administrasi
Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:
1. SIM baru;
2. Perpanjangan SIM;
3. Pengalihan golongan SIM;
4. Perubahan data pengemudi;
5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:
1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".
3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
- Jenis permohonan,
- Golongan SIM,
- Alamat email,
- POLDA kedatangan,
- SATPAS kedatangan,
- Alamat SATPAS kedatangan.
4. Kemudian pilih "Lanjut".
5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
Baca Juga: Waspada Penipuan! Jika Anda Terima Pesan WhatsApp Ini Segera Blokir, Abdy Yuhana: MODUS PENIPUAN
- Status kewarganegaraan,
- NIK atau nomor KTP,
- Nama lengkap,
- Tinggi,
- Golongan darah,
- Kode pos,
- Kota,
- Alamat,
- Nomor handphone,
- Pendidikan,
- Pekerjaan.
Baca Juga: Giring Kritik Anies Soal Banjir Jakarta, Pasha Beri Sentilan: Naif dan Kerdil
5. Jika sudah, pilih "Check".
6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.
7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
- Memilih metode pembayaran,
- Memilih tanggal kedatangan,
- Mengisi rekening pengembalian
Baca Juga: Director Film Justice League Telah Siapkan Skenario Batman Merebut Kekasih dari Superman
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.
Selamat mencoba dan semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk Anda.***