Inilah Cara Mudah dan Benar Mengisi SPT Online, Simak Ulasannya!

24 Februari 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

KABAR BESUKI - Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Kini SPT bisa diisi dengan cara online, dan hal ini memudahkan masyarakat untuk tetap ada didalam rumah, dan tidak usah mengantre.

Baca Juga: Khawatir Tidak Diterima Lewat SNMPTN? Jangan Cemas! Simak 6 Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri Impianmu

Tata cara mengisi SPT pajak secara online bisa dilakukan dengan persyaratan wajib pajak (WP) harus mempunyai surat elektronik (email) ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang bisa diurus di kantor pelayanan pajak.

Tahap selanjutnya yaitu mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Dokumen persyaratannya antara lain:

  • Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26
  • Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar
  • Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Berikutnya, wajib pajak mengunjungi situs DJP di djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tercantum dalam situs resmi.

Baca Juga: Resep Seblak Kuah Pedas, Makanan Hits yang Mudah Dibuat di Rumah

Kemudian, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Agar langsung pelaporannya, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka wajib pajak bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT".

"SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.

Baca Juga: Spotify Akan Luncurkan Monetasi di Perusahaannya, Konten Podcast Jadi Senjata untuk Menghasilkan Uang

Lalu, Isi pertanyaan yang termuat di dalam formulir yang ada. Misal, mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi kolom pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain sesuai dengan bukti potong yang ada kemudian ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong dan klik "Simpan".

Nantinya wajib pajak diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan dan langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.

Bila wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Baca Juga: Bahaya! Makan Seblak Ternyata Bisa Merusak Kesehatan, Termasuk Bisa Gagal Jantung dan Ini

Kemudian buka kode verifkasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman dan klik "Kirim SPT".

Tahapan terakhir, buka email (surat elektronik) untuk memastikan sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan lalu cetak dan simpan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler