KABAR BESUKI - Stephanus Kosasih Dirut (Direktur Utama) PT. Taspen sedang dilaporkan Polisi oleh Istrinya.
Ia terlibat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Pelapor tersebut adalah Rina Lauwy tak lain istri Stephanus Kosasih.
Rina melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya, dan kini Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari Rina.
Baca Juga: Wagub Jawa Timur Emil Dorong Eselon II Kembangkan Inovasi Berbasis Kewirausahaan
Dan dalam laporan bernomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tersebut, Rina Lauwy melaporkan sang suami dengan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dilansir dari PMJNEWS.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, "Laporannya (KDRT) baru saja masuk ke kami".
Diketahui, Rina membuat laporan polisi terkait kasus dugan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini masih belum diketahui apa penyebabnya, dan apa yang membuat Stephanus Kosasih sang suami bisa melakukan KDRT terhadap Rina.
"Belum ya, nanti masih dipelajari dulu laporannya lebih lanjut", tambah Kombes Pol Yusri Yunus.
Dan saat ini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan tersebut.
Karenanya, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis kasus KDRT tersebut.***