Dengarkan Suara Rakyat, Jokowi Dapat Pujian Ini dari MUI Soal Investasi Miras yang Dicabut

2 Maret 2021, 17:23 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.* //Dok. MUI//

KABAR BESUKI - Adanya Perpes terkait izin investasi minuman keras (Miras) berlangsung menuai kontroversi.

Saat ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Perpres terkait izin investasi miras. Hal ini lantas langsung mendapatkan respon positif oleh berbagai kalangan, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jokowi terkait izin investasi miras yang telah dicabut.

Diketahui sebelumnya bahwa Perpres terkait izin investasi miras tersebut yang sempat menjadi perbincangan publik.  

Baca Juga: Hati-Hati! Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Dapat Memiliki Lebih Banyak Efek Samping

"Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya belum lama berselang di mana beliau mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan beliau katanya siap untuk menerimanya," kata Anwar Abbas, Selasa 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari laman PMJNEWS.

Tak hanya itu, Anwar Abbas juga mengatakan bahwa Jokowi telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang mau mendengarkan apa yang menjadi kritikan masyarakat luas terhadap kebijakannya. Sikap Jokowi tersebut patut mendapat pujian.

"Beliau tampak oleh saya dengan peristiwa ini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya di mana beliau mau mendengarkan suara dari rakyatnya serta tampak lebih mengedepan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," ungkap Anwar.

Anwar Abbas juga berharap sikap Presiden Jokowi yang seperti ini tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja. Semoga ke depan, Jokowi juga diharapkan akan lebih banyak melakukan hal serupa.

Sebab, menurutnya ini sangat penting sekali karena dengan cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa terajut dengan baik.

Baca Juga: Enggan Batalkan Gugatan Cerai, Wulan Guritno: Dia Banyak Menuntut Gue Enggak Boleh....

Sehingga kalau persatuan dan kesatuan di antara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa di antara kita sudah bisa terbangun maka seberat apapun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini.

"Insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama-sama." Harapnya.

Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler