Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram, Mantan Anggota DPRD Aceh Ditangkap BNN

4 Maret 2021, 10:39 WIB
Logo BNN,/bnn.go.id /

KABAR BESUKI – Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Samsul Bahri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Berdasarkan keterangan Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M. Arief Ramadhani pada Rabu 03 Maret 2021, Samsul ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu pesanan warga Kabupaten Pali Sumsel, pada Senin, 01 Maret 2021.

“Dari penangkapan tersangka. Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” ujar Arief Ramadhan, seperti dikuti dari Antara News.

Baca Juga: Myanmar Menjadi Trending di Twitter, Ternyata Gara-gara Seorang Gadis!

Pengintaian oleh BNN Sumsel bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantar sabu-sabu ke Aceh menggunakan mobil pribadi.

Tim membuntuti mobil tersangkaa dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang, sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Linats Palembang-Betung, pukul 12.00 WIB.

“Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh,” katanya.

Baca Juga: iOS 15 Akan Segera Rilis, Berikut Daftar iPhone yang Akan Mendapat Pembaruan OS Tersebut

Hasil dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapatakn lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dashboard mobil. Rencananya, barang haram itu akan diantarkan ke kurir lain bernama Lekat.

Kurang lebih 30 menit berlalu sejak penangkapan Samsul, tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu kiriman di Indomaret Simpang Pancur, Jalan Lintas Palembang-Betung.

Pada hari yang sama, tim melakukan pengejaran ke pihak ketiga sebagai pemesan sabu-sabu seberat 5 kilogram. Tersangka bernama Suhaimi tertangkap di Kabupaten PALI.

Baca Juga: Jadwal Bundesliga Pekan ke-24 Live di NET TV dan Mola TV, Bayern vs Dortmund Tidak Tayang di TV Nasional

“Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsi, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit motor matik dan enam unit mobil genggam,” jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

BNN Sumatera Selatan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler