Petinggi KONI Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah 2 Rumah Mufron

9 Maret 2021, 15:40 WIB
ilustrasi dugaan korupsi /Freepik

KABAR BESUKI - Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 menyeret nama ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

Kini polisi sedang melakukan penggeledahan didua rumahnya yang diduga milik Mufran Imron, Selain rumah miliknya, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu.

Dari tiga lokasi itu polisi menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.

Baca Juga: Rawon Menjadi Viral! Setelah Dinobatkan Jadi Sup Terenak di Asia, di Tahun 2020 Versi TasteAtlas

Penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan (reward) kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Baca Juga: Sadis! Seorang Pemuda Tega Bunuh Bocah 9 Tahun, Diduga Sakit Hati pada Ayah Korban

Baca Juga: Tidak Diketahui Pemiliknya, Aparat Gabungan Memusnahkan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare

Selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.

Dan akhirnya Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Heboh Kasus Kematian Lansia Baru Pasca Vaksinasi di Hong Kong, Para Ahli Sebut Tak Ada Kaitannya dengan Vaksin

Dilansir dari PMJNEWS.com, Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan, "Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan".

Sudarno juga membenarkan ada dua rumah milik Mufron yang digeledah. Antara lain, di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler