Jelang Pelaksanaan PPPK, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Sebut ada 58 Daerah Tidak Ajukan Formasi Guru

10 Maret 2021, 16:06 WIB
Nadiem Makarim, /Galang Garda Sanubari///sumber: instagram @nadiemmakarim

KABAR BESUKI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anmwar Makarim menyebut ada sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

“Sebanyak 29 di antaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021 (Antara).

Alasan Pemda terkait tidak mengajukan formasi ini karena tidak yakin dapat membayar finansial untuk guru PPPK.

Baca Juga: Minta Jaminan Transfer, Bruno Fernandes 'Menolak' Menandatangani Kontrak Baru di Manchester United

Meskipun sebelumnya diumumkan, bahwa pembayaran gaji guru PPPK berasal dari Dana Alokasi Umum 2021, hal ini tidak membuat Pemda yakin untuk mengadakan pengajuan.

Nadiem memberi penjelasan bahwa perekrutan guru PPPK ini merupakan program yang diimpikan sejak lama dan pembayaran gajinya dibebankan pada Pemerintah Pusat. Sayanganya, sebagian pemerintah daerah masih tidak percaya dengan penjelasan tersebut.

“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebandkan pada anggaran daerahnya,” jelasnya.

Permasalahan utama dari program ini bukan sosialisasi yang kurang gencar, melainkan waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK sepenuhnya akan dilimpahkan ke pusat.

Baca Juga: Hipospadia, Kondisi yang Sebabkan Aprilia Manganang Ganti Status Menjadi Seorang Laki-Laki

Dari hasil permintaan Kemendikbud yang meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK dengan kapasias 1 juta guru, total usulan formasi yang diajukan Pemda berdasarkan Data Pokok Pendidikan kebutuhan guru adalah sebesar 513.390.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.

Selain melakukan seleksi guru PPPK, Kemendikbud juga mengadakan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Foto Pelemparan Sampah ke Mulut Kuda Nil, Akhirnya Si Pelaku Akan Dijatuhi Hukuman

Baca Juga: Ceritakan Kronologis Meninggalnya Ashraf Sinclair pada Boy Wiliam, Bunga Citra Lestari: Bener Kayak Mimpi

Program ini diperuntukkan bagi guru honorer maupun lulusan PPG yang akan mengikuti tes PPPK, dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan serta latihan soal melalui belajar mandiri.

Sebelumnya, Kemendikbud juga telah meluncurkan program “Guru Belajar dan Berbagi” yang mana para guru dapat saling berbagi ilmu dan pengalaman pada sesama.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Kemendikbud Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler