Akibat Hilang Kendali, Kecelakaan Maut Terjadi Hingga Menabrak Minimarket dan Menewaskan 1 Korban Anak Kecil

14 Maret 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi kecelakaan /pixabay/NettoFigueiredo

 

KABAR BESUKI - Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan unggahan akun media sosial Instagram @99channel_. Pasalnya, foto dalam unggahan tersebut terlihat ada sebuah peristiwa kecelakaan.

Mobil Toyota Avanza warna biru bernomor polisi KB 1761 EG yang dikemudikan seorang bocah lelaki, Eric (15), menabrak minimarket Indomaret dekat jembatan Kapuas.

Tepatnya di Jalan Mensiku Jaya, Rt02 / Rw01, Kel. Ulak Jaya, Kec. Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu 13 Maret 2021 di malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kecelakaan ini mengakibatkan kematian seorang gadis kecil, Mutiara (6 tahun). Eric sedang mengendarai mobil bersama 1 temannya dan 2 teman wanita, semuanya masih di bawah umur.

Eric dan kawan-kawan kini telah dibawa ke keamanan Mabes Polri Sintang untuk diperiksa.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Berhak Mendiskualifikasi Calon Kepala Daerah Apabila Terbukti Melakukan Hal Ini

Kronologi:

Malam itu, Eric dan 3 temannya yang juga masih di bawah umur akan berbelanja di Indomaret dekat Jembatan Kapuas di Sintang.

Setelah menyelesaikan balapan, Eric dan 3 temannya masuk ke dalam mobil dan berencana berbalik untuk melanjutkan perjalanan.

Dengan sembrono, Eric memasukkan gigi yang salah, sebagai gantinya pindah ke gigi depan.

Akibatnya mobil kehilangan kendali dan langsung membobol Indomaret sehingga kaca Indomaret pecah dan berhenti setelah menabrak kasir.

Baca Juga: Sering Melamun Ternyata Menandakan Orang Tersebut Miliki Otak Lebih Cerdas dan Kreatif, Ini Penjelasannya

Selain korban jiwa yang merupakan anak kecil, juga terdapat dua kasir Indomaret terluka dalam kejadian tersebut.

Naas anak kecil, Mutiara (6 tahun), putri dari Bapak Andreas warga Seroja Sintang yang sedang berbelanja di Indomaret mengalami luka berat dan Mutiara meninggal saat mendapat pertolongan medis di rumah sakit.

Dari kejadian ini, Polisi selalu mewanti wanti dan menghimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah 17 tahun membawa kendaraan.

Ini tentang menjaga keselamatan dan keamanan dalam lalu lintas. Secara hukum, anak di bawah usia ini tidak diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor.

Baca Juga: Benarkah Pakaian Pelindung dari Sinar UV Lebih Baik Digunakan Daripada Tabir Surya? Simak Penjelasannya

Selain fakta bahwa kestabilan emosi saat mengemudi mudah diubah, anak di bawah umur juga cenderung tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Sebab, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ), pasal 81 menjelaskan, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan waktu minimal 17 tahun.

Misalnya, untuk mendapatkan kartu SIM A, C dan D Anda harus berusia minimal 17 tahun, kemudian SIM B1 berusia minimal 20 tahun dan SIM B II 21 tahun ke atas.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler