Mahkamah Konstitusi Berhak Mendiskualifikasi Calon Kepala Daerah Apabila Terbukti Melakukan Hal Ini

- 14 Maret 2021, 18:24 WIB
ilustrasi - pexels // user : @element5
ilustrasi - pexels // user : @element5 //Aliefa/

 

KABAR BESUKI - Bambang Eka Cahya Widodo selaku Mantan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI periode 2008 hingga 2012 mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon terpilih menjadi kepala daerah jika terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” kata Bambang.

Bambang Eka Cahya Widodo menyatakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021.

Baca Juga: Tidak Melulu Negatif! Bergosip Ternyata Memiliki Dampak Positif Terhadap Otak, Begini Penjelasannya

Ia menyampaikannya di depan sidang paripurna untuk membacakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilkada 2020 (Pemilihan Kepala Daerah).

Oleh karena itu, Bambang meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali bukti-bukti yang diajukan penggugat terkait pelanggaran DST yang mengakibatkan pemilihan umum tidak jujur dan adil.

Dia menilai, penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum, termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu), tidak efektif. Untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil, sanksi tegas diperlukan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan publik dan anggaran publik.

“Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi dan melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat,” kata Bambang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x