KABAR BESUKI - Sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan mengapresiasi positif sikap tegas Mochamad Nur Arifin selaku menjabat sebagai Bupati Trenggalek.
Sikap tegas yang dimaksud adalah menolak penambangan emas di wilayahnya karena berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan bentang alam, ekosistem karst, serta pemukiman warga sekitar.
“Sikap bijak dan keberpihakan pejabat seperti ini patut diapresiasi, kami mendukungnya. Kami berharap semakin banyak pejabat di negeri ini yang memiliki visi yang jelas untuk mendukung pelestarian lingkungan,” kata Mangkubumi Munif Rodaim selaku manajer kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH), Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu 14 Maret 2021.
Izin pertambangan emas yang diberikan Pemprov Jatim kepada PT SMN di sembilan kecamatan di Kabupaten Trenggalek, dinilai sebagai ancaman nyata bagi keseimbangan lingkungan.
Selain itu kawasan tersebut merupakan kawasan karst tempat penyimpanan sumber air bagi makhluk hidup, baik tumbuhan, fauna maupun manusia.
Penambangan skala besar di salah satu wilayah yang pernah berstatus daerah tertinggal hanya akan memperburuk perekonomian warganya, karena kue tambang lebih dinikmati oleh segelintir orang dalam jaringan besar perusahaan tambang perusahaan SMN.
"Selain lumbung, petani juga terganggu karena kekurangan pasokan air. Gubernur Jawa Timur pada Februari 2020 menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai kawasan ekosistem ensential (KEE) dengan SK No 188/39 / KPTS / 013/2020," kata kata Mangkubumi Munif Rodaim.
Berdasarkan studi Aliansi Relawan untuk Konservasi Alam (ARuPA), di kawasan karst dan pesisir Trenggalek terdapat 47 spesies burung, enam di antaranya dilindungi oleh IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan.
"Apakah kita akan memusnahkan 47 spesies burung dengan tambang emas." Serahkan saja foto-fotonya kepada anak cucu kita, ” kata Pak Ikhwan.
Karena itu, pihaknya juga akan merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD bersuara menentang rencana penambangan emas tersebut.
Banyak pihak yang menolak keluarnya izin pertambangan emas yang sebagian besar berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Baca Juga: Rosé BLACKPINK Ungkap Plus, Minus Debut Solo dan Hal yang Selalu Dilakukan Sebelum Naik Panggung
Penolakan tersebut didasari fakta bahwa penambangan emas akan mengancam lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Pertama, mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas Kabupaten Trenggalek.
Kedua, revisi Peraturan Tata Guna Lahan Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk mengubah areal tambang emas di lokasi izin menjadi kawasan lindung dan budidaya.
Telah diimbau untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari petani, akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk berjaga-jaga menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat eksploitasi lahan emas.***