Terkait Sidang Perdana Kasus 'Rizieq Shihab', TNI dan Polri Kerahkan 649 Personel di PN Jakarta Timur

15 Maret 2021, 19:12 WIB
Habib Rizieq /Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI - Pada hari Selasa, 16 Maret 2021 Sidang perdana yang akan dilakukan Rizieq Shihab dimulai. sidang ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selama sidang Rizieq rencananya akan didampingi oleh 20 pengacara, inilah sebagian nama para pengacara Rizieq.

Munarman, Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia, Kemudian Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto dan masih banyak yang lainnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kerumunan 'Rizieq Shihab' Akan Dilakukan Besok, dan Akan Didampingi 20 Pengacara

Baca Juga: Tarot Milik Denny Darko Ramalkan Prediksi Asmara Kaesang dan Nadya Arifta Hanya Settingan Biasa?

Dan sebanyak 649 personel akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, dengan judul "649 Personel Polri dan TNI Amankan Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok di PN Jakarta Timur".

Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, "Persiapan khusus tidak ada, (pengamanan) 649 personel gabungan dengan TNI".

"Pendukung yang datang ke pengadilan diwajibkan menjaga prokes", tambahnya.

Dan kabarnya, sidang itu sendiri berlangsung secara virtual atau tidak dilaksanakan secara langsung (fisik) karena dalam kondisi pandemi Covid-19.

Tim kuasa hukum Riziq Shihab, Munarman mengatakan, "Kondisi beliau HRS alhamdulillah sehat".

Ia juga menuturkan jelang persidangan kondisi kesehatan kliennya itu dipastikan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Preman Indonesia Anton Medan Tutup Usia Karena Hal Ini

Terkait dengan kehadiran Rizieq sendiri, dirinya belum bisa memastikan apakah akan menghadiri persidangan.

Akan tetapi lanjutnya, berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiranrakyat.com)

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler