Sidang Perdana Kasus Kerumunan 'Rizieq Shihab' Akan Dilakukan Besok, dan Akan Didampingi 20 Pengacara

- 15 Maret 2021, 18:54 WIB
Habieb Rizieq Shihab (HRS)
Habieb Rizieq Shihab (HRS) /Antara Foto/Muhammad Iqbal

KABAR BESUKI - Kasus yang diakibatkan oleh Rizieq Shihab karena kerumunan di Petamburan akan menjalankan sidang perdananya besok, Selasa, 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dan dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Seorang Wanita di Cina Memeriksakan Kakinya di Dokter, Baru Mengetahui Jika ia Memiliki Kelainan Reproduksi

Baca Juga: Volume Limbah Medis di Solo Meningkat Tajam Selama Pandemi, Naik Hingga 10 Persen

Baca Juga: Facebook Akan Melabeli Semua Postingan Tentang Vaksin COVID-19, Agar Terhindar dari Informasi Palsu

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, 20 Pengacara Akan Dampingi Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok".

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x