KABAR BESUKI - Kasus yang diakibatkan oleh Rizieq Shihab karena kerumunan di Petamburan akan menjalankan sidang perdananya besok, Selasa, 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dan dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Volume Limbah Medis di Solo Meningkat Tajam Selama Pandemi, Naik Hingga 10 Persen
Baca Juga: Facebook Akan Melabeli Semua Postingan Tentang Vaksin COVID-19, Agar Terhindar dari Informasi Palsu
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, 20 Pengacara Akan Dampingi Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok".
Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.