Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di Balik Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

16 Maret 2021, 10:34 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab /Antara/Fauzan/foc/aa/

KABAR BESUKI - Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Dipastikan, bahwa Habib Rizieq dan sejumlah tersangka terkait akan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari PMJNEWS.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri mengatakan sidang digelar secara virtual. Untuk itu, Polri mengimbau simpatisannya tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

Baca Juga: 8 Penyebab Penuaan Dini yang Sering Disepelekan, Berhentilah Merokok!

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Atas sebuah perkara yang dijalaninya,  Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Tarot Kehidupan Hari Ini, 16 Maret 2021: Aries Sulit Buat Keputusan dan Libra Temukan Tempat Tenang

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com, dalam kasus ini Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Jangan Takut Dikatain Cengeng, Menangis Ternyata Sangat Baik untuk Kesehatan, Begini Ulasannya

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler