KABAR BESUKI – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.
Hal tersebut disampaikan melalui rapat pleno yang diadakan pada 16 Maret 2021 ketika membahas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid -19 ketika berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua Bidang Fatwa MUI dikutip Kabar Besuki dari Antara News pada 16 Maret 2021.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi merupakan sebuah ikhtiar untuk mengatasi penularan wabah Covid-19 namun dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui cara injeksi intramuskular yaitu dengan cara menyuntikkan obat melalui otot, secara hukum menurut ketentuan dari MUI tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Sebagai pertimbangan, Asrorun Niam Sholeh menyarankan pemerintah untuk melakukan vaksinasi pada malam hari sesudah berbuka puasa.
Pelaksanaan vaksinasi sebelum berbuka puasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.
“Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19, MUI mewajibkan seluruh umat muslim untuk berpartisipasi dalam rangka mewujudkan kekebalan kelompok dan terhindar dari wabah Covid-19.
Mendukung pernyataan dari MUI, Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia juga memberikan pernyataan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada 17 Maret 2021.
“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wapres Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak masuk melalui lubang hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain.
Untuk itu, pelaksanaan vaksinasi dapat dikatakan tidak membatalkan ibadah puasa.
“Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka tidak membatalkan puasa,” jelas Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bhutan hingga Saat Ini Tidak ada, Sebab Penduduknya Vegetarian [Cek Fakta]
Sejauh ini, pemerintah terus melakukan program vaksinasi Covid-19 dan diprediksi akan terus dilakukan termasuk sampai di bulan Ramadan.***