Kabar Terkini! Larangan Mudik Idul Fitri Kembali Digalakkan, Muhadjir: Angkutan Barang Dilonggarkan

26 Maret 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR BESUKI - Setelah beberapa waktu lalu pemerintah mengijinkan masyarakat Indonesia mudik, kini pemerintah kembali menghimbau larangan mudik pasa Idul Fitri 2021.

Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan mengenai angkutan barang dilonggarkan meski adanya larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada batasan dengan adanya larangan mudik," ujar Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Tips Mengelola Rumah Agar Tidak Berantakan, Hal Ini Dapat Anda Lakukan Saat Ingin Membereskan Rumah

Perlu diketahui, pemerintah kembali melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 tersebut karena mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir.

Menurutnya aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih kembali lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: World Bank: Efek Pandemi Covid-19 Telah Menghambat Penurunan Angka Kemiskinan dan Peningkatan Ketidaksetaraan

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.

Sementara itu, Muhadjir meyakini kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik.

Baca Juga: Pfizer Uji Coba Vaksin Covid-19 ke Anak, Targetkan Usia di bawah 12 Tahun

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan ada pengecualian larangan mudik tersebut pada kegiatan tertentu.

Sementara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian," ujar Djoko.

Baca Juga: Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana Atas Dugaan Penggelapan Aset Beserta Rincian Aset Miliknya

Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Selain itu, Muhadjir juga mengimbau pada hari-hari yang sudah ditentukan tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler