Petugas Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Sejumlah Barang Terlarang, Terutama Miras Cap Tikus

3 April 2021, 16:01 WIB
ilustrasi pemusnahan miras /Foto: Instagram/@humaskabpandeglang/

KABAR BESUKI – Petugas Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, Manado memusnahkan sejumlah barang terlarang yang masuk ke kawasan tersebut pada Jumat, 2 April 2021.

Salah satu barang terlarang yang dimusnahkan oleh petugas adalah minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 98 liter, yang mendominasi daftar barang yang dimusnahkan dibandingkan barang terlarang lainnya.

“Pemusnahan terhadap alkohol jenis Cap Tikus sebanyak 98 liter yakni paling banyak dibandingkan barang lainnya,” kata GM Bandara Sam Ratulangi Minggus Gandeguai sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari ANTARA pada Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Menakjubkan! Ini 5 Jenis Rempah-Rempah Indonesia yang Bermanfaat untuk Kesehatan Anda, Salah Satunya Kunyit

Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mudah Mencetaknya Secara Online dan Offline

Baca Juga: Bak Karma, Pelaku Penodongan Pistol di Lampu Merah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia mengatakan, selain minuman keras juga terdapat sejumlah barang terlarang lainnya yang telah disita oleh tim petugas.

Barang-barang tersebut antara lain korek api dengan bahan bakar gas dan benda tajam sebanyak 8 kg, benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda yang terbuat dari besi, pistol mainan dan raket sebanyak 14 kg.

Tidak hanya itu, Minggus menyebutkan bahwa pihak bandara juga telah menyita sembilan unit powerbank selama kuartal pertama di tahun 2021.

Terkait penyitaan dan pemusnahan barang-barang tersebut, dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan perwujudan komitmen dalam rangka menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, barang-barang yang dilarang tersebut dan kemudian disimpan dalam jangka waktu yang lama harus dimusnahkan.

Adapun mengenai barang-barang terlarang tersebut, Minggus juga menjelaskan bahwa barang disita dari tangan penumpang yang akan berangkat dengan pesawat udara.

Barang-barang tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam pesawat udara.

Banyaknya barang yang disita oleh pihak bandara disebabkan oleh kurangnya informasi atau pemahaman penumpang terkait regulasi mengenai batasan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam pesawat.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Iran Akan Membebaskan Kapal Tanker Milik Korea Selatan yang Disita Beserta Kaptennya

Minggus menyebutkan, pelaksanaan penyitaan dan pemusnahan barang-barang terlarang tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Selain itu, ada beberapa regulasi penunjang lainnya seperti Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SE. 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (power bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler