Bak Karma, Pelaku Penodongan Pistol di Lampu Merah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 3 April 2021, 15:50 WIB
ILUSTRASI Pistol.
ILUSTRASI Pistol. /Choirun N//PIXABAY

KABAR BESUKI – Pengemudi Fortuner, MFA (36) yang sebelumnya sempat viral menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai tersangka.

Pelaku yang membawa senjata api tersebut  dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News

Baca Juga: Korea Selatan Pertimbangkan Agar Publik dapat Menggunakan Alat Diagnosa COVID-19 Secara Mandiri, Benarkah?

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, kini berhasil diamankan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Baca Juga: Tahukah Anda Jika Sayur dapat Membantu Membangun Kekuatan Otot? Simak Ulasannya!

Menurut Kombes Pol Yusri, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara.

Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini