10 Juta Vaksin Sinovac Akan Mendarat di Indonesia, Jubir COVID-19: Kini Total Mencapai 28 Juta

4 April 2021, 11:27 WIB
ilustrasi injeksi vaksin /Prasetyo B/ /pexels/artem-podrez

KABAR BESUKI – Vaksin Sinovac dijadwalkan akan mendarat di Indonesia sebanyak 10 juta dosis pada April 2021, kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi.

"Jumlah tersebut menambah ketersediaan jenis vaksin Sinovac di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 28 juta dosis," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Minggu 4 April 2021.

Nadia menjelaskan dari stok 28 juta sebanyak 5 juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota, serta 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal bulan ini.

Baca Juga: Gudang Kuade di Arosbaya Terbakar, Keruguan Ditaksir Hingga 200 Juta Rupiah

Baca Juga: Sering Pusing? Segera Periksa, Karena Bisa Saja Terdapat Parasit Cacing yang Bersarang di Kepalamu

Baca Juga: Menurut PBB, Mega Proyek Pariwisata Mandalika di Indonesia ‘Menginjak-Nginjak’ HAM, Ada apa?

"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta dosis. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," katanya.

Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin mempengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. "Sehingga pengiriman tertunda menjadi Mei 2021," katanya.

Meski pengiriman vaksin AstraZeneca mengalami gangguan pada April, namun ia memastikan masih ada waktu mengejar target kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta warga Indonesia.

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.

Siti Nadia menambahkan program vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Atta Dihadiri Jokowi, 'Efek Contoh dari Yutuber 2020 Juta' Andi Khomeini Katakan Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI menghimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa. "Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler