KABAR BESUKI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat meminta pemerintah daerah untuk menutup tempat hiburan malam (THM) selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Kami bersama MUI Belitung sepakat minta pemerintah daerah dapat menutup beroperasinya THM selama bulan suci Ramadhan guna memberikan rasa nyaman bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa," kata Mahyudin selaku menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Belitung.
Mahyudin mengatakan hal tersebut saat ditemui di Tanjung Pandan, Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Kejadian Bencana Alam Tercatat BNPB dari Januari Hingga 5 April 2021, Capai 1.045
Hal itu ditularkan olehnya usai rapat bersama tentang perkembangan umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menurut dia, DPRD Belitung akan melayangkan surat kepada Pemda Belitung terkait hasil dan kesepakatan dalam rapat bersama dengan salah satu poin meminta pemerintah daerah untuk menutup THM di daerahnya selama bulan suci Ramadhan.
“Namun kami akan menunggu kebijakan dari pemerintah daerah, namun sebelumnya kami dan MUI sepakat berharap THM ditutup pada bulan suci Ramadhan,” kata Mahyudin.
Ia mengatakan, penutupan THM bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan agar tidak tercemar dengan hal-hal kotor dan tidak diinginkan.
“Karena THM setiap tahun tutup saat bulan suci Ramadhan, kami berharap tahun ini akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Mahyudin
Sementara itu, Ramansyah selaku Sekretaris MUI Belitung mengharapkan hal yang sama kepada pemerintah daerah untuk menutup operasi THM di wilayah tersebut pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Kabar Baik! Buat Kamu yang Ingin Nikah dengan 'Bule', Ini Jawaban dari Kemenkumham
“Kita juga ingin tahun ini tidak ada alasan dari pelaku usaha THM dalam rangka perekonomian, THR Lebaran dan lainnya mencoreng bulan suci Ramadhan, jadi nikmatilah bulan ini karena sebelumnya sudah bekerja sepanjang tahun dan mendapat manfaat darinya,” kata Ramansyah.
Ia menambahkan, selain THM, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menertibkan panti pijat, tempat karaoke berkedok restoran dan toko kecil penjual minuman beralkohol menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Jadi apa yang legal atau ilegal serta tercatat atau tidak terdaftar, kami minta pemerintah daerah menutupnya untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah,” kata Ramansyah.***