Kabar Baik! Buat Kamu yang Ingin Nikah dengan 'Bule', Ini Jawaban dari Kemenkumham

- 5 April 2021, 18:15 WIB
Foto Penikahan WNI dan WNA /Instagram/nayainaya___
Foto Penikahan WNI dan WNA /Instagram/nayainaya___ //Aini/

KABAR BESUKI-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka akses bagi orang asing atau pasangan kawin campur dengan WNI masuk ke Tanah Air melalui permohonan visa tinggal terbatas (vitas) penyatuan keluarga.

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arya Pradhana Anggakara, yang dilansir dari Antara, Senin, 5 April 2021.

Ia mengatakan orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020.

Baca Juga: Heboh Vaksinasi Drive Thrue, Penyuntikan Dilakukan hanya dengan Menusukkan Jarum, Tanpa Memasukkan Cairan

Kendati demikian, pemerintah belum membuka "visa on arrival" dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi Covid-19.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, larangan masuk bagi warga negara asing berlaku mulai 1 Januari 2021.

Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja dan alasan kemanusiaan. Kemudian terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk.

Selain pasangan kawin campur, Kemenkumham juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x