Baca Juga: Baru Diresmikan! Kini Kapal ASDP Kupang Tenggelam di Bolok Karena Mengalami Kebocoran
Selain itu, bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.
Atas kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi satuan tugas penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pemeriksaan Sejumlah 5 Pegawai Pertamina Terkait Kebakaran Kilang Minyak Balonganaini