Larang Sahur On The Road Selama Ramadhan 2021, Polisi Akan Lakukan Hal Ini

7 April 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi Sahur On The Road /Aini//Pixabay/mohamed_hassan

KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya resmi melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021.

Guna mengantisipasi kegiatan SOTR, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter pengendara.

Perlu diketahui, Sahur On The Road merupakan aktivitas yang muncul hanya di bulan puasa Ramadan. SOTR mulai menjadi tren di kalangan millennial sejak dekade 2000-an.

SOTR dilakukan secara berkelompok atau bersama komunitas. Mereka santap sahur bersama di jalan.

Baca Juga: Kolesterol LDL Menjadi Momok Saat Usia Memasuki 40an, Berikut Tips Menjaga Tubuh dari Kolesterol Jahat

Baca Juga: Polisi Selamatkan Anak 12 Tahun yang Dijual Jadi PSK, Ini Kronologinya

Baca Juga: Penelitian Sebutkan Manfaat Menarik yang Terkandung dalam Cuka Sari Apel, Apa Saja Ragam Manfaatnya?

Melansir dari Antara, penegaskan larangan kegiatan "sahur on the road" pada selama Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road".

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Sering Anda Temui, Ternyata Bahan Makanan Ini Mampu Menjaga dan Meningkatkan Sistem Imunitas Tubuh

Baca Juga: Gelar Seleksi Tahap Akhir, RANS Cilegon FC Kantongi Nama Pemain, Ini Salah Satunya

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan "sahur on the road" dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Terlepas akan hal tersebut, arti Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada dini hari oleh umat Islam yang berpuasa, berlangsung hingga sebelum terbit fajar. 

Baca Juga: 6 Cara Ini Membantu Anda untuk Menghindari Orang Kepo, Simak Ulasan Berikut!

Dalam ajaran Islam, sahur hukumnya sunah. Meski demikian, sahur sangat dianjurkan karena terdapat keberkahan di dalamnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler