Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah Pakai Aplikasi Sinar, Ini Caranya!

10 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru /Aini/Instagram/@mieakusuma

KABAR BESUKI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu setiap masyarakat yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM kemana pun ia pergi.

Dikutip dari laman Polri, kepemilikan SIM di Indonesia tertuang pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: 5 Cemilan Favorit Ini Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang, Simak Ulasannya!

Baca Juga: ABG Pelaku Pengeroyokan Anak Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi, Korban Alami Bengkak Klopak Mata

Baca Juga: Inggris Berduka, Suami Ratu Elizabeth Meninggal Pada Usia 99 Tahun

Melansir dari Antara, pengajuan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital, pasalnya Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Melansir dari Antara, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Telah Sah Menikah, Ashanty dan Arsy Mengaku Kangen Akan Kehadiran Aurel Hermansyah

Baca Juga: Orang yang Sering Melamun Menandakan Bahwa Dirinya Jenius dan Memiliki Tingkat Kecerdasan Tinggi

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Sempat Trending Posisi 1, Suara Indah Milik Arsy Hermansyah yang Membuat Semua Orang Terpukau

Baca Juga: BMKG Ungkap Konjungsi Awal Ramadhan Terjadi Pada 12 April

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler