Grebek Prostitusi Online di Bogor, Polisi Berhasil Ciduk Mucikari Berusia 17 Tahun dan 1 Penyedia Kamar

12 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt.

KABAR BESUKI – Lagi-lagi polisi  membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di wilayah Bogor.

“Kami kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang kali ini terjadi di kota Bogor dengan TKP di sebuah apartemen lantai 12. Ada dua orang yang diamankan yakni mucikari dan penyedia kamarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Ermawan, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 12 April 2021.

Kali ini ditemukan bahwa salah seorang mucikarinya baru berusia 17 tahun dan diketahui tengah bersama seorang pria penyedia kamar saat diciduk polisi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat 12 April, Sebagian Warga Jember dan Bondowoso Sudah Mulai Puasa Hari Ini

Kepolisian berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti berupa uang transaksi, jejak digital hingga minuman beralkohol pun turut disita.

“Dari hasil penyelidikan sementara, mucikarinya ini seorang perempuan usianya masih dibawah umur ya, 17 tahun. Sementara untuk penyedia kamarnya itu seorang pria dengan inisial FA (20),”

Dhoni menuturkan, kedua tersangka sudah menjalani prostitusi online selama kurang lebih dua bulan. Sementara untuk menjaring pria hidung belang, keduanya memanfaatkan media sosial Facebook.

Baca Juga: Di Tengah Prosesi Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah, 5 Momen Ajang Silaturahmi Ini Menjadi Sorotan

“Modusnya itu si mucikari menawarkan wanita-wanita belia untuk kemudian dijadikan pekerja seks komersial. Akhirnya si mucikari ini bekerja sama dengan FA sebagai penyedia kamarnya atau yang menyewakan kamar, di sanalah terjadi transaksi seks,” paparnya.

Sementara itu lebih lanjut, dalam proses penangkapan yang terjadi di apartemen di Kecamatan Tanah Sareal tersebut, ditemukan sebanyak tiga orang wanita dibawah umur yang juga sedang menjalani transaksi dalam prostitusi online.

“Saat kami datang, mereka baru saja selesai melakukan transaksi seks tersebut. Dari situ kita geledah dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang transaksi, minuman beralkohol, hingga percakapan yang jadi jejak digital mereka menawarkan gadis belia tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Stok Bahan Pokok Aman, Bupati Situbondo ‘Bung Karna’: Harga Terpantau Stabil

Sebelumnya di wilayah lain hal serupa juga terjadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah mengungkap prostitusi online anak di bawah umur di sebuah wisma yang berada di Kota Palangka Raya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Kalteng menangkap dua orang tersangka yang melakukan penjualan anak di bawah umur dalam prostitusi online tersebut.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler