KABAR BESUKI – Selama periode Bulan Ramadhan, Kementerian RI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 masih terus dilaksanakan oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan dengan tujuan demi menekan penyebaran virus membahayakan tersebut.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi Covid-19 di bulan puasa tidak akan menurunkan kesehatan seseorang. Hingga kini belum ada penelitian terkait dampak pemberian vaksinasi dikala seseorang sedang berpuasa.
Para ahli juga berpendapat, pemberian vaksin saat puasa tidak berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Tubuh disinyalir menjadi lebih sehat, kesehatan pun meningkat.
"Kita tahu hampir semua vaksin Covid-19 semuanya adalah vaksin baru. Banyak juga yang belum kita miliki data terkait apakah sudah ada penelitian yang mendukungnya (puasa dan vaksinasi Covid-19)," terang Nadia di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News pada 14 April 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa proses vaksinasi selama puasa tidak akan mengganggu sebab kondisi berpuasa merupakan sebuah proses detoksifikasi yang justru sebagai upaya menjaga kesehatan.
"Tapi secara umum dari kajian para ahli, proses puasa sebenarnya proses detoksifikasi ya, membersihkan selama ini kotoran-kotoran ataupun zat-zat yang tidak bermanfaat di dalam tubuh kita selama satu bulan. Dari segi kesehatan, puasa adalah salah satu upaya menjaga kesehatan." Sambungnya.
Selanjutnya Nadia menambahkan bahwa puasa tidak akan mengurangi atau menurunkan kesehatan seseorang. Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir tatkala mendapatkan jadwal vaksinasi saat berpuasa Ramadhan.
"Tentunya, efek yang sama antara vaksin pada prinsipnya adalah memberikan atau meningkatkan kesehatan kita, ditambah juga dengan puasa. Tujuannya, tidak mempengaruhi kesehatan, maka kita tidak perlu khawatir," tutur Nadia.
Karena itu, Nadia menyarankan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 tetap melakukan skrining. Hindari menilai kondisi kesehatan pribadi.
Sebelumnya, Kemenkes juga sudah mengungkapkan bahwa akan melanjutkan program vaksinasi COVID-19 di Bulan Puasa Ramadhan, menyusul Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.***