Hati-Hati, Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Puluhan Pengendara di Tulungagung Tertangkap Langgar Lalin

18 April 2021, 04:00 WIB
Foto situasi saat peluncuran tilang elektronik di Jakarta/Instagram/ntmc_polri //Aini/

KABAR BESUKI-Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini sudah diluncurkan di 12 Polda yang ada di Indonesia. ETLE merupakan sistem penegakan hukum bidang lalu Lintas berbasis informasi yang akan mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Melansir dari Antara, puluhan pengendara roda dua dan empat yang melintas di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung, Jawa Timur, tertangkap kamera pemantau yang terintegrasi dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement), melanggar Undang-Undang Kelalulintasan sehingga dikenai sanksi tilang elektronik.

"Ini jika mengacu datanya, kebanyakan pelanggar didominasi kendaraan roda empat,"  kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Ardyan di Tulungagung, yang dikutip dari Antara, Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Lanal Banyuwangi Sebagai Wujud Nyata Penghargaan dan Kepercayaan

Ia merinci kendaraan yang dinyatakan terkena sanksi tilang elektronik berjumlah 70 unit pengendara roda empat dan 10 pengendara roda dua.

Data pelanggaran itu disebut terhitung sejak diberlakukannya sistem tilang elektronik yang sementara difokuskan di satu titik simpang empat Tamanan, yakni selama kurun 22-30 Maret 2021.

Setelah itu, hingga 8 April kembali terdeteksi ada 40 pengendara roda empat yang melanggar. "Untuk periode pekan pertama April ini hingga 8 April, ada 40 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat semua," paparnya.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Kelompok Peduli Lingkungan Turun Kejalan Bagi-bagi Takjil di Jalan Tampo

Seluruh kendaraan yang tertangkap kamera pengawas CCTV di simpang empat Tamanan telah dikirimi surat tilang elektronik. Namun, dari jumlah sebanyak itu, baru sedikit yang merespons berkas tilang elektronik.

"Masyarakat seharusnya setelah menerima surat tilang itu cukup konfirmasi dengan men-scan barcode pada surat tilang tersebut," kata Bayu.

Tujuan konfirmasi ini untuk mengetahui apakah dirinya yang melanggar atau kendaraan sudah dijual.

Bayu mengatakan pihaknya berencana menambah titik yang akan dipasang ETLE. Saat ini ETLE baru terpasang di simpang empat Tamanan, dengan dua kamera di sisi timur dan barat.

Penambahan kamera ETLE akan dilakukan setiap tahun dan dipilih titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.

“Kita akan bertahap, koordinasi dengan pemkab untuk penambahan dua titik lagi, mungkin tahun depan,” ujar Bayu.

Baca Juga: Menurut Pelitian, Pria Perokok Terlihat Tidak Menarik di Mata Wanita, Ini Alasannya

Pada kesempatan lain, menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat launching ETLE Nasional Tahap I di NTMC POLRI, mengatakan bahwa dengan beralihnya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas ini dapat mengubah wajah kepolisian di mata masyarakat, yang dinilai Kapolri hingga saat ini masih saja ada oknum yang membuat minus citra polisi di mata masyarakat.

Dengan adanya ETLE ini, Kapolri menyebutkan anggotanya ke depan hanya bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas di mana masyarakat membutuhkan kehadiran polisi pada saat itu. Kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lantas dan kegiatan-kegiatan lain yang membutuhkan kepolisian lalu lintas.

Baca Juga: Penghormatan Terakir, Ratu Elizabeth dan Inggris Mengucapkan Selamat Tinggal Kepada Pangeran Philip

“Kita harapkan ini dapat mengubah wajah etalase kepolisian untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa disegani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat.” pungkas Kapolri.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler