7 Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Telah Diblokir dan Kini Terancam Kurungan 6 Tahun

20 April 2021, 15:23 WIB
Foto Tangkapan Layar YouTube /Aini/Jozeph Paul Zhang

KABAR BESUKI - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zhang yang viral beberapa hari terakhir. Untuk diketahui konten Jozeph mengandung ujaran kebencian serta SARA.

"Sejak kemarin 7 konten YouTube Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi," tutur jubir Kominfo Dedy Permadi, yang dikutip dari Antara, Selasa, 20 April 2021.

Dedy melanjutkan, Jozeph telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A.

Baca Juga: Menjadi Pasangan Seutuhnya, Sejumlah 4 Momen Bucin Andin dan Aldebaran yang Akan Membuat Anda Gemas dan Baper

Baca Juga: Orang Yang Memiliki Postur Tubuhnya Cukup Tinggi, Kemungkinan Mudah Mengalami Pembekuan Darah

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 April 2021: Dengan Berlandaskan Rasa Dendam, Riki Akhirnya Berhasil Menculik Elsa?

Pada pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan pidana penjara 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Berkenaan dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, Dedy menegakkan UU ITE menerapkan asas extrateritorial.

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,serta merugikan kepentingan Indonesia.

Kendati demikian, Kominfo akan kembali meminta platform YouTube untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang yang lainnya.

Masih dari keterangan Dedy, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Selain itu, Kominfo siap melakukan tindakan pemblokiran bila masih ditemukan.

Baca Juga: Rencananya Facebook Akan Menambahkan Fitur Baru, Fitur Ini Akan Bersaing dengan Pasar Clubhouse

Baca Juga: Pekerja Bandara Selandia Baru Dinyatakan Positif Covid-19 : Apakah Akan Berdampak pada Perjalanan ke Australia

Baca Juga: Ramalan Jayabaya, Sosok Pengganti Jokowi akan Memiliki Huruf Akhir 'Ga atau Go'

Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.

Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang, YouTuber yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke interpol sebagai upaya menangkap yang sedang berada di luar negeri.

Perlu diketahui laporan terkait penodaan agama tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia  dengan nomor laporan polisi: LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.

Dalam penyelesaian perkara ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol, hal tersebut dilakukan mengingat Paul diketahui posisinya tidak berada di Indonesia.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler