Update Terbaru Harga Emas Hari Ini per Tanggal 29 April 2021, Mulai Naik Meskipun Tidak Signifikan

29 April 2021, 11:19 WIB
Harga emas /Dicky S/Pixabay/Stevebidmead/free-photos

KABAR BESUKI - Harga emas Antam atau yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik. Pada Kamis 29 April 2021, harga emas Antam melonjak Rp 5.000 per gram menjadi Rp 931 ribu per gram.

Begitu pula dengan harga emas Antam buyback naik Rp 7.000 per gram menjadi Rp 832 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 832 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selama ini Antam memang merupakan produsen emas di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Zodiak Anda Salah Satunya? Zodiak Ini Terkenal dengan Selera Humornya yang dapat Memecah Suasana

Hingga pukul 08.22 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia. Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Sementara harga emas Antam bercorak batik dengan ukuran 10 gram ditetapkan Rp 9.660.000, dan ukuran 20 gram dijual Rp 18.680.000.

Dilansir Kabar Besuki dari laman resmi PT. Pegadaian (Persero), harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 April 2021: Untuk Aries dan Taurus Beri Penilaian Secara Objektif, Simak Ulasan Zodiak Lain

Daftar Harga Emas Antam:

  • Pecahan 0,5 gram Rp 515.000
  • Pecahan 1 gram Rp 931.000
  • Pecahan 2 gram Rp 1.802.000
  • Pecahan 3 gram Rp 2.678.000
  • Pecahan 5 gram Rp 4.430.000
  • Pecahan 10 gram Rp 8.805.000
  • Pecahan 25 gram Rp 21.887.000
  • Pecahan 50 gram Rp 43.695.000
  • Pecahan 100 gram Rp 87.312.000
  • Pecahan 250 gram Rp 218.015.000
  • Pecahan 500 gram Rp 435.820.000
  • Pecahan 1.000 gram Rp 871.600.000.

PT Pegadaian (Persero) ikutan menawarkan jual beli emas selain jasa gadai. Harga emas di BUMN ini berubah mengikuti gerak pasar setiap harinya.

Ada beberapa jenis emas yang dijual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Terdapat emas Antam dan emas Retro. Selain itu juga terdapat emas Batik dan emas UBS. Semua jenis emas ini hanya tersedia di outlet Pegadaian.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Film Horor Mencekam Terbaik yang Bisa Ditonton di Netflix untuk Temani Malam Jumat Anda

Setiap harinya harga emas yang dijual terus berubah. Pada, Kamis, 29 April 2021, harga beberapa jenis produk emas di Pegadaian terpantau turun.

Berikut ini daftar lengkap dan terbaru harga emas PT Pegadaian (Persero) pada 29 April 2021:

Harga Emas Antam

  • 0, 5 gram = Rp 537.000
  • 1 gram = Rp 967.000
  • 2 gram = Rp 1.871.000
  • 3 gram = Rp 2.780.000
  • 5 gram = Rp 4.598.000
  • 10 gram = Rp 9.137.000
  • 25 gram = Rp 22.710.000
  • 50 gram = Rp 45.337.000
  • 100 gram = Rp 90.592.000
  • 250 gram = Rp 226.203.000
  • 500 gram = Rp 452.184.000
  • 1000 gram = Rp 904.326.000

Harga Emas Antam Retro

  • 0, 5 gram = Rp 453.000
  • 1 gram = Rp 905.000
  • 2 gram = Rp 1.808.000
  • 3 gram = Rp 2.711.000
  • 5 gram = Rp 4.517.000
  • 10 gram = Rp 9.032.000
  • 25 gram = Rp 22.577.000
  • 50 gram = Rp 45.153.000
  • 100 gram = Rp 90.304.000

Baca Juga: Sejumlah 6 Pekerjaan Ini Bisa Anda Kerjakan di Rumah dan Menghasilkan Uang Banyak Lho, Cek Sekarang

Harga Emas Antam Batik

  • 0,5 gram = Rp 609.000
  • 1,0 gram = Rp 1.124.000
  • 8,0 gram = Rp 8.482.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram = Rp 495.000
  • 1 gram = Rp 926.000
  • 2 gram = Rp 1.836.000
  • 5 gram = Rp 4.537.000
  • 10 gram = Rp 9.025.000
  • 25 gram = Rp 22.517.000
  • 50 gram = Rp 44.941.000
  • 100 gram = Rp 89.845.000
  • 250 gram = Rp 224.543.000
  • 500 gram = Rp 448.557.000
  • 1000 gram = Rp 896.145.000

Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp832.000 per gram atau naik Rp7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Menyebabkan Beberapa Orang Menyukai Aroma Bensin, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pegadaian

Tags

Terkini

Terpopuler