Febri Diansyah Komentari Ruang Konpers KPK yang Sertakan Foto Jokowi dan Ma’ruf untuk Pertama Kalinya

7 Mei 2021, 03:05 WIB
Febri Diansyah Komentari Ruang Konpers KPK/ Twitter: @febridiansyah /

KABAR BESUKI - Ada yang berbeda dari konferensi pers yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 Mei 2021 dan hal itu juga menjadi sorotan beberapa orang di media sosial.

Pada ruang konferensi pers KPK, terlihat untuk pertama kalinya organisasi antirasuah tersebut memasang simbol-simbol negara termasuk memajang foto presiden dan wakil presiden.

Hal itu pun dikomentari oleh mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat atau Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui cuitannya.

Baca Juga: Kembali Berduka, Dua Orang Pemotor Tewas Akibat Laka Lantas di Gambiran

Seperti dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @febridiansyah, ia membuat sejumlah cuitan yang mempertanyakan dan menjelaskan beberapa dasar hukum mengenai peletakan simbol-simbol negara.

"Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol2 negara? UU No. 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan Foto Presiden & Wapres sejajar tp lbh rendah dari Lambang Negara," tulis Febri.

"Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika UU yang mengatur tentang Lambang Negara tertuang dalam pasal 55.

"Jadi, UU tdk menyebut logo lembaga. Tapi Lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yg dilantik sejak Desember 2019 lalu. Namun di ruangan2 KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara & Foto Presiden  & Wapres," ujarnya. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Polresta Banjarmasin Jaga Ketat Jalan Tikus 1x24 Jam

Cuitan @febridiansyah dan foto isi Pasal 55

Lalu ia juga menunggah foto yang berisikan aturan UU pasal 16 yang mengatur tentang peletakan Bendera Merah Putih.

"Demikian jg ttg penggunaan Bendera. Pd Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar," katanya.

"Aturannya di sebelah kanan ya..," jelas Febri.

Baca Juga: Lockdown! Akibat Kluster Baru, Wilayah Ringintelu Sepi dan Senyap, Petugas Lakukan Traching Massal

Cuitan @febridiansyah dan unggahan foto Pasal 16 yang mengatur penggunaan bendera

Dalam postingan selanjutnya, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai keputusan KPK tersebut.

"Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yg lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air & kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan & bungkus," kata Febri.

Ia juga melanjutkan jika memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta Tanah Air yang sesungguhnya.

Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo Mendatang, Pfizer dan BioNTech Bangga Atas Keterlibatannya dalam Proses Kejuaraan

Ia juga membuka diskusi dengan netizen jika mereka memiliki informasi lain mengenai penempatan Lambang Negara.

"Kita juga memahami, seluruh simbol negara tersebut wajib dihormati, baik yang terlihat, terutama yg tertanam dalam pikiran dan sikap," tutup Febri.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter Febri Diansyah

Tags

Terkini

Terpopuler